Beberapa tahun yang lalu guru adalah profesi yang
benar-benar sangat mulia sehingga sebagian masyarakat menganggap guru adalah ‘Pahlawan tanpa tanda jasa’. Namun
paradigma tersebut saat ini mulai bergeser di mana tidak semua guru pantas
memiliki gelar sebagai Pahwlawan tanpa tanda jasa. Hanya para pendidik tertentu
saja yang memahami hakikat sebagai seorang pendidik, pengajar, guru yang memiliki
orientasi mendidik sebagai pengabdian terhadap bangsa yang pantas menyadangnya.
Pergeseran paradigma ini ditandai dengan adanya kompetisi
guru teladan di mana proses seleksinya meliputi prestasi guru dalam bidang
ilmunya, prestasi guru di dalam sekolah, kemampuan mengkomunikasikan materi pembelajaran secara interaktif
terhadap peserta didiknya, kuisioner atau rekomendasi para murid maupun rekan
guru lainnya. Itulah tipe guru pendidik yang sekiranya pantas mendapat gelar pahlawan
dengan bentuk sertifikasi guru teladan.
Selain itu bentuk pergeseran paradigma lainnya, saat ini guru
bukan lagi sosok yang menerima begitu saja bentuk kompensasi atas profesi yang
dia miliki. Setelah terjadi reformasi dan pergeseran politik di mana masyarakat
mulai belajar untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara yang berasaskan
demokrasi pancasila, guru sebagai sebuah profesi dalam bidang pendidikan beberapa
tahun lalu menuntut kenaikan kesejahteraan guru dengan bentuk kenaikan gaji
para guru.
Setelah perjuangan kenaikan gaji para guru terealisasikan,
tidak serta merta ikut menaikan kemampuan kompetensi para guru di bidangnya
dalam proses penyelengaraan pendidikan bagi para peserta didik. Hal ini dikarenakan
oleh berbagai faktor yang meliputi faktor intern maupun ekstern.
Secara intern, faktor yang mempengaruhi kemampuan
tingkat kompetensi guru/pendidik dalam proses penyelenggaraan pendidikan bagi peserta
didik adalah lebih kepada kemampuan penguasaan materi atau bidang keilmuan yang diambil, kemampuan
penyampaian materi secara komunikatif terhadap para peserta didiknya, serta
kurangnya kemauan maupun kemampuan untuk mengembangkan penyampaian materi
secara kreatif dan hanya mengandalkan bahan ajar yang disediakan.
Faktor ekstern nya adalah latar belakang pendidikan guru
yang ternyata tidak sesuai dengan standar kualifikasi keguruan di mana guru
atau pendidik terkait tidak mengenyam pendidikan formal tentang keguruan, menjadi
guru karena mengabdi selama beberapa tahun hingga di angkat oleh pemda setempat
menjadi PNS resmi, atau bahkan melakukan proses seleksi PNS keguruan dengan
cara-cara yang tidak seharusnya.
Dan saat ini para guru dihadapkan pada kenyataan bahwa
mereka dianggap sebagai penanggungjawab utama atas terciptanya generasi penerus
bangsa yang tidak hanya memiliki kemampuan bagus dalam bidang kognitif
melainkan juga dalam bidang afektif dan psikomotorik. Yaitu kemampuan
intelektual, emosional dan yang bersifat fisik.
Pemerintah pun sudah menggalakan berbagai macam program
pelatihan dan pengembangan untuk guru serta mengevaluasi syarat profesinalisme
para guru di mana di beberapa sekolah RSBI para guru diharuskan memiliki standar
kelulusan pendidikan formal S2, mampu secara aktif atau pasif menyampaikan
materi pembelajaran dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan memaksimalkan
pemanfaatan teknologi dalam penyampaian pelajaran agar lebih interaktif. Namun semua
itu dirasa kurang karena pada faktanya masih banyak tercipta siswa atau peserta
didik yang belum sesuai harapan dan hal ini dianggap oleh sebagian pihak disinyalir dikarenakan kualitas
guru yang mengajar.
Karena hal itulah pemerintah beberapa waktu yang lalu
mengemukakan wacana untuk menambah jam pelajaran peserta didik di mana para
guru mau tidak mau harus terlibat secara besar dalam penambahan waktu pembelajaran.
Tentunya hal ini akan sangat berat bagi guru maupun peserta didik jika
penambahan waktu pembelajaran ini tidak efektif atau tepat guna. Yang ada hanya
akan memberatkan para pendidik dan meningkatkan tekanan atau stres terhadap
para peserta didik.
Pada dasarnya guru juga manusia. Sebagian mungkin sudah
memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Mustahil jika dalam satu hari penuh waktunya
dihabiskan untuk melaksanakan profesinya sebagai guru yaitu mengajar. Jika memang
ingin memperbaiki kualitas guru, tidak cukup hanya menambahkan waktu kegiatan
belajar mengajar dan melakukan pelatihan pengembangan profesionalitas guru yang
bersifat akademisi saja (harus S2, mampu berbahasa inggris, harus jadi PNS, dll),
melainkan juga melakukan pengembangan secara
afektif, terhadap mental emosional para guru dalam melakukan proses mendidik
dan mengajar.
Sehingga guru tidak hanya memiliki mental pekerja. Yaitu
datang ke sekolah, mengajar di depan kelas sesuai bahan ajar, lalu pulang dan
kemudian menerima gaji tiap bulannya. Melainkan guru seharusnya bisa menjadi
sosok orang tua, sahabat belajar, yang memiliki setidaknya kedekatan personal
dengan murid-muridnya dan diharapkan dengan begitu guru tidak hanya menjadi
pahlawan tanpa tanda jasa tetapi juga guru adalah sebaik-baiknya orang tua
kedua setelah orang tua kandung bagi para peserta didiknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar